Satujuang- Dugaan korupsi PT Agrotea Bukit Daun yang berada di Kabupaten Rejang Lebong mulai diproses oleh pihak Polda Bengkulu.
Hal ini terungkap dari surat pemberitahuan penanganan laporan pengaduan masyarakat yang diterbitkan Polda Bengkulu untuk Ishak Burmansyah selaku pelapor.
Surat dari pihak Polda Bengkulu tertanggal 11 Oktober 2024 tersebut sebagai bentuk tindak lanjut laporan dari surat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat nomor: 21/LSM-Pekat.Bengkulu/IV/2023 tanggal 11 April 2023 silam.
Meskipun sudah setahun lamanya surat tersebut baru direspon pihak Polda Bengkulu, Ishak Burmansyah mengaku tetap mengapresiasi dan mendukung langkah pihak Polda Bengkulu untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
“Alhamdulillah, kami tetap mengapresiasi. Artinya suara kami sebagai masyarakat di dengar oleh mereka,” sampai Burandam panggilan akrabnya, Senin (14/10/24).
Burandam mengatakan, upaya pihak mereka agar dilakukannya penegakan hukum atas perkara ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
Berulangkali aksi unjuk rasa dibeberapa tempat sudah mereka lakukan, guna menggugah rasa kesadaran para Aparat Penegak Hukum (APH) agar mau memproses aduan mereka.
“Masih banyak perkara lain yang kami laporkan, meskipun baru ini yang direspon. Kami sudah senang, berarti APH di Bengkulu ini ada”, imbuh Burandam.
Lebih lanjut Burandam mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi proses yang berjalan di Polda Bengkulu terkait laporan dugaan korupsi tersebut.
Termasuk laporan lain yang juga telah mereka masukkan akan terus mereka kawal, agar pemberantasan para koruptor di Bengkulu benar-benar dilakukan pihak yang berwenang.
“Akan terus kita kawal, bila perlu akan kita lakukan unjuk rasa terus. Agar suara kami masyarakat kecil ini didengarkan…”, pungkasnya.
Untuk diketahui, terkait perkara dugaan korupsi PT Agrotea Bukti Daun Kabupaten Rejang Lebong yang menyeret Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat ini sudah sangat sering disuarakan dalam beberapa kali unjuk rasa.
Pihak LSM Pekat konsisten mendesak agar dilakukan pengusutan dan penindakan terhadap pelaku dugaan mafia tanah yang mengarah korupsi dalam sewa menyewa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sambada Nabracom oleh Pemkab Rejang Lebong kepada PT Agrotea Bukit Daun.
Unjuk rasa mulai dilakukan di depan Kantor Pemkab Rejang Lebong, Kejari Rejang Lebong, Polres Rejang Lebong, Kejati Bengkulu dan yang teranyar dilakukan di depan Polda Bengkulu pada bulan September kemarin.
Unjuk rasa tersebut berakhir dengan dilakukannya audiensi pihak Polda Bengkulu dengan perwakilan aksi unjuk rasa.
“Soal lamanya penuntasan kasus Kebun Teh, Polda menyebut karena kesalahan administrasi. Lah, justru karena kesalahan administrasi itulah terjadi kerugian negara,” terang Burandam selaku orator aksi usai menerima audiensi pihak Polda Bengkulu, pada Selasa (10/9) lalu.
Burandam menuturkan, negara telah mengalami kerugian besar. Karena selama 17 tahun, Pemerintah Daerah (Pemda) Rejang Lebong hanya menerima uang 600 juta.
Padahal Pemda Rejang Lebong menggelontorkan uang sebanyak Rp1,5 miliar untuk perkebunan tersebut. (Red)