Menu

Mode Gelap
Pemprov Bengkulu Tegas Berantas Mafia Tanah dan Optimalkan Reforma Agraria Pahami 5 Hal Ini Sebelum Melangkah ke Pertunangan Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Begini Modus Operandinya  Mengapa Kabel Ekstensi Berbahaya bagi Kulkas dan Mesin Cuci? Pembangunan IKN Ditargetkan Rampung, Pemerintah Siap Pindah 2028 Studi: Detak Jantung Ungkap Emosi yang Disembunyikan

SJ News

14 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Zebra 2024, Ini Dendanya

badge-check


Tilang manual Perbesar

Tilang manual

Satujuang- Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2024 mulai 14 hingga 27 Oktober, dengan fokus pada penindakan 14 jenis pelanggaran lalu lintas.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menyatakan bahwa pelanggar akan dikenakan tilang elektronik (ETLE).

Namun, untuk pelanggaran tertentu, penertiban dan tilang manual akan dilakukan oleh petugas di lapangan.

Penegakan hukum akan diprioritaskan bagi pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Beberapa contoh pelanggaran yang diprioritaskan adalah pengendara motor tanpa helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Denda yang dikenakan berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda sebesar Rp 250.000 akan dikenakan kepada pelanggar seperti pengguna rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan, pengemudi mobil tanpa sabuk keselamatan, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.

Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar juga akan dikenakan denda serupa.

Pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain, seperti menggunakan pelat nomor rahasia atau melawan arus, akan dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan hingga dua bulan.

Untuk pelanggaran berat, seperti berkendara di bawah pengaruh alkohol atau menggunakan ponsel saat mengemudi, denda bisa mencapai Rp 750.000.

Denda tertinggi, yaitu Rp 1 juta atau kurungan maksimal empat bulan, akan dikenakan kepada pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM, sesuai Pasal 281 UU 22/2009.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dalam berlalu lintas.(Red/kompas)

Trending di SJ News