Nurul Projamin : Langkah Hukum Polres Mukomuko Sudah Tepat

2 menit baca

Mukomuko, Satujuang.com – Penanganan tindak pidana yang dilakukan Mapolres Mukomuko terhadap kelompok masyarakat desa yang diduga melakukan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit masih menjadi sorotan.

Kali ini tanggapan dari Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Jokowi Ma’ruf Amin (Projamin) Mukomuko, Nurul Huda Muhtar, yang ikut menyoroti kejadian tersebut.

Ia mengatakan, ada oknum Ormas yang berdalih melakukan pembelaan terhadap kelompok masyarakat desa yang melakukan tindak pidana penjarahan buah TBS yang notabenenya bukan milik mereka.

“Sikap oknum Ormas yang seperti ini justru menimbulkan kecurigaan dari beberapa tokoh masyarakat, aktivis LSM dan Pers di Kabupaten Mukomuko,” ujarnya kepada awak media, Senin (16/5/22)

Kepada awak media, Nurul mengungkapkan rasa kesalnya terhadap beberapa oknum pegiat Ormas dan LSM yang ikut serta memperkeruh situasi di tengah masyarakat Malin Deman.

Apalagi, lanjut Nurul, ormas tersebut bukan berdomisili di kabupaten Mukomuko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *