Satujuang, Bengkulu – Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi merek Minyakita secara ilegal di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RP (39) yang menjabat sebagai kepala produksi. Penindakan dilakukan di sebuah lokasi di Jalan Cendana I.
Tersangka diduga mengemas ulang minyak curah menggunakan identitas perusahaan lain. Ia juga menempelkan label BPOM serta label halal secara ilegal pada kemasan.
Penyidik menemukan produk tersebut tidak memenuhi standar pangan. Kualitas serta kuantitas isinya tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada label kemasan.
Berdasarkan pemeriksaan, volume minyak dalam botol ditemukan tidak akurat. Mutu produk juga tidak memenuhi persyaratan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, menegaskan Polri berkomitmen melindungi masyarakat. Terutama dari praktik kecurangan pelaku usaha bahan pokok.
“Polri hadir memastikan produk pangan aman dan sesuai standar. Kami imbau warga teliti memperhatikan legalitas label serta izin edar produk,” ujar Ichsan, dalam keterangannya, Sabtu (2/5/26).
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa ratusan ribu kemasan siap edar. Petugas juga mengamankan mesin pengemas, tangki penampungan, hingga stiker label palsu.
Atas perbuatannya, RP dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia juga terancam pidana sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus. Polisi tengah memburu jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi minyak goreng ilegal tersebut. (Red)






