Satujuang- Khofifah Indar Parawansa, mantan Menteri Sosial dan mantan Gubernur Jawa Timur, dilaporkan ke KPK oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Komunikasi Masyarakat Sipil.

Laporan tersebut terkait dugaan korupsi pada program verifikasi dan validasi di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2015, yang diduga merugikan negara serta terkait proyek pengadaan tenda, Selasa (4/6/24).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian sebesar Rp 98 miliar pada program verifikasi dan validasi orang miskin di Kemensos tahun 2015,” ujar Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin.

Selain itu, Sutikno juga melaporkan dugaan korupsi pada proyek pengadaan tenda dengan kerugian sebesar Rp 7,8 miliar.

Menurutnya, kuasa penggunaan anggarannya adalah Adhy Karyono, mantan pejabat Kemensos yang kini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Timur.

“Ternyata pada waktu 2015 itu, selain program verifikasi dan validasi itu, ada program pengadaan tenda, dan juga diduga ada kerugian Rp 7,8 miliar,” tambahnya.

Belum ada tanggapan dari pihak Khofifah mengenai laporan tersebut. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya laporan ini.

“Setelah kami dicek di pengaduan masyarakat, memang betul ada laporan di bagian pengaduan masyarakat,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK akan menelaah laporan tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat, termasuk substansinya.

“Prinsipnya tentu KPK pasti dalami data, informasi, yang diterima tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat termasuk substansinya juga dilakukan penelaahan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut,” terang Ali.

Laporan ini masih dalam tahap verifikasi oleh bagian pengaduan masyarakat (dumas) untuk menentukan apakah layak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, seperti pengumpulan bahan keterangan hingga penyelidikan.(Red/kumparan)