Pasal 41 ayat (1) tentang Alat pembatas tinggi dan lebar dipasang pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan; bahwa portal pembatas tinggi kendaraan hanya bisa di pasang jalan khusus atau jalan tertentu, sementara status jalan tersebut adalah Jalan Kabupaten.
Pasal 9 menerangkan jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Sementara Portal di pasang pada jalan Kabupaten.
Patar memaparkan, bahwa berdasarkan fakta fakta dan Analisa hukum ,bahwa pembangunan Portal tersebut terindikasi melanggar hukum sesuai dengan yang di maksud pada Pasal 63 ayat (1).
Yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp.1,5 Miliar.
Sedangkan dasar PKN melaporkan kejadian ini kepada Kapolres dan Bupati lebak sesuai dengan yang dimaksud pada Pasal 62 ayat (1) tentang masyarakat berhak :











