Akibat pembangunan portal tersebut terjadi kecelakaan pada tanggal 28 April 2022 sekitar jam 16.00 dengan korban seorang laki laki dan kecelakaan tanggal 27 April 2022 jam 02.00 dengan korban seorang perempuan.
Kedua korban dilaporkan mengalami luka parah dibagian kepala sehingga meninggal dunia karena terbentur portal itu.
Dari hasil investigasi Tim PKN ke lokasi, di dapat data portal dengan lebar 6.96 m, tinggi 1.98 m terbuat dari bahan Besi dan di cat warna kuning.
Sedangkan dekat portal tidak ada tanda pemberitahuan atau pengamanan lainnya yang menyatakan ada portal di depan.
“Yang ada hanya pemberitahuan menggunakan spanduk yang bertuliskan ‘Dilarang’ itupun terletak sekitar 5 Km dari Portal,” ungkap Patar.
Patar mengatakan, pembuatan portal ini tidak sesuai dengan peraturan dan undang undang Peraturan Menteri perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan yaitu :











