Pileg Selesai, Oknum Caleg PAN Beserta Istrinya Berurusan Dengan APH Dugaan Penipuan

Satujuang- Oknum Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) bersama istrinya dilaporkan atas dugaan penipuan bisnis senilai ratusan juta rupiah.

PNS Kota Bengkulu, Arie Nugraha (33), melaporkan PH (36) dan istrinya ME (36) ke Polresta Bengkulu pada 30 Oktober 2023.

“Benar ada laporan tersebut. Mereka diduga melakukan penipuan terkait bisnis sewa tenda dan musik,” ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Surajat, Selasa (5/3/24).

Dimana pada 29 Oktober 2022, terlapor, yang saat itu meraih suara terbanyak kedua, mengajak pelapor untuk bisnis sewa tenda dan musik.

Pelapor kemudian meminjamkan uang sebesar Rp325 juta kepada terlapor, kemudian Terlapor setuju untuk membayar bagi hasil sebesar Rp11 juta setiap minggunya selama 4 bulan.

“Namun, terlapor hanya membayar delapan minggu atau dua bulan. Pembayaran bagi hasil untuk bulan Januari dan Februari tidak dibayarkan,” imbuh Iptu Endang.

Endang turut mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berbisnis, terutama jika melibatkan jumlah uang besar.

Penyidikan dan penyelidikan akan dilakukan sesuai aturan Mabes Polri setelah tahapan pemilu selesai.

“Perkara ini sudah masuk dalam persidangan perdata dengan registrasi nomor 1/Pdt.G.S/2024 PN Bengkulu,” jelas Endang.

Kemudian pada 29 Januari 2024, tergugat diwajibkan membayar utang pokok sebesar Rp 325 juta dan sisa bagi hasil sebesar Rp 88 juta, total sebesar Rp 413 juta.

Di tempat berbeda, Kuasa hukum pelapor, Benni Hidayat, menegaskan bahwa pihak kliennya telah menunggu itikad baik dari terlapor.

“Namun, terlapor ingkari perjanjian kerjasama tersebut, sehingga perkara ini dibawa ke ranah hukum. Kami berharap agar perkara ini ditangani oleh penyidik tanpa pandang bulu demi menegakkan keadilan,” pungkas Benni.(NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *