Satujuang- Diagram perolehan suara pilpres di real count Sirekap hilang sejak Selasa (5/3) pukul 21.00 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa kebijakan terbaru mereka adalah hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu.
“Sirekap sebelumnya berfungsi untuk mempublikasikan foto formulir Model C Hasil plano, tetapi sekarang hanya bukti otentik dari rekapitulasi berjenjang yang dihasilkan oleh PPK, KPU Kab/Kota, dan KPU Provinsi yang akan ditampilkan,” ungkap Komisioner KPU RI, Idham Kholik, Rabu (6/3/24).
Idham menegaskan bahwa foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang dihasilkan oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu, diawasi oleh pengawas TPS, dan dipantau oleh pemantau terdaftar.
Formulir tersebut merupakan hasil pembacaan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil.
“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak akurat atau belum diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota, hal tersebut dapat menimbulkan polemik di ruang publik,” tambahnya.
Selain diagram pilpres, hasil perolehan suara Pileg juga mengalami kehilangan data serupa.(NT/Kumparan)