PH Terdakwa Mega Mall Sebut Laporan Kerugian Negara Cacat Prosedur: “Tak Bisa Hitung Sembarangan”

Satujuang, Bengkulu- Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan kebocoran keuangan pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu mempertanyakan validitas perhitungan kerugian negara JPU di Pengadilan Tipikor.

Melalui keterangan saksi ahli, tim PH menegaskan adanya cacat prosedural fatal dalam metode penghitungan yang menjadi dasar dakwaan.

Tigadi Lestari Silviana SE SH MH, selaku Penasehat Hukum terdakwa, menekankan bahwa penetapan angka kerugian negara tidak boleh lahir dari asumsi prematur.

“Penetapan kerugian keuangan negara itu tidak bisa dilakukan secara sembarang,” tegas Tigadi, Rabu (11/2/26).

Kata dia, kerangka hukum menuntut adanya audit investigatif kredibel yang menghasilkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN).

Terkait hal tersebut, Tigadi juga mengingatkan bahwa perkara ini berpijak pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) berdurasi 40 tahun.

Ia menilai JPU gagal melihat konteks pengembalian investasi dan depresiasi bangunan dalam penghitungan mereka.

“Jika nilai investasi pembangunan mencapai Rp 100 miliar, maka nilai tersebut harus didepresiasi selama masa kontrak 40 tahun,” paparnya.

Menurutnya, pembagian keuntungan baru bisa dihitung setelah pendapatan dikurangi biaya operasional dan nilai depresiasi tahunan.

Selama nilai investasi belum sepenuhnya kembali dan durasi perjanjian masih berjalan, klaim mengenai “keuntungan bersih” yang hilang menjadi tidak relevan secara akuntansi.

Sementara itu, anggota tim PH lainnya, Billy, menyoroti legalitas laporan akuntan publik yang digunakan JPU.

Ia membedah dua poin fundamental yang dianggap meruntuhkan validitas laporan tersebut.

Laporan akuntan publik menyatukan nilai tanah Hak Pengelolaan (HPL) dengan bangunan PT Mega Mall sebagai satu komponen kerugian, padahal menurut ahli, penggabungan ini secara metodologis adalah kesalahan besar.

“Secara prosedural, laporan ini cacat hukum,” ujar Billy.

Billy menjelaskan, Ketua Tim Akuntan Publik saat menyusun laporan tersebut belum memiliki lisensi Certified Forensic Investigator (CFI), sehingga tidak memiliki wewenang atau kompetensi formal untuk menghitung kerugian negara.

Tim PH optimis bahwa jika instrumen penghitungan kerugian negara dinyatakan tidak sah oleh ahli, maka dasar dakwaan JPU akan goyah.

“Jika laporannya tidak sah secara prosedur, maka angka kerugian negara di dalamnya pun tidak sah,” pungkas Billy.

Tim PH menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai apakah benar ada kerugian negara, atau justru ini hanya kekeliruan administratif dalam memandang kontrak bisnis.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian, di mana keabsahan metode audit ini diprediksi akan menjadi penentu utama vonis bagi para terdakwa kasus Mega Mall dan PTM. (Red/Jer)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *