Jaka GPI Ungkap Rentetan Kejanggalan Putusan PN Blitar, Duga Ada Rekayasa Hukum Aset Daerah

Satujuang, Blitar- Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi di depan PN Blitar, menyoroti putusan yang dinilai sarat kejanggalan dan menduga adanya rekayasa hukum aset daerah.

Massa GPI menilai Putusan PN Blitar Nomor 283/PDT.G/2004 menyisakan persoalan serius terkait sengketa tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar, yang berpotensi sebagai aset negara.

Melalui orasi, GPI mendesak proses hukum dikaji ulang secara transparan, objektif, dan akuntabel karena menyangkut kepentingan publik.

Jaka Prasetya, Ketua GPI, mengungkapkan bahwa sejak awal persidangan telah muncul tanda tanya besar, salah satunya adalah tidak pernah hadirnya penggugat secara langsung di ruang sidang.

Meskipun penunjukan kuasa hukum diperbolehkan, Jaka menyoroti absennya penggugat dalam perkara bernilai miliaran rupiah yang diduga menyangkut aset negara.

“Absennya penggugat tetap patut menjadi perhatian serius majelis hakim,” tegas Jaka, Rabu (11/2/26).

Jaka menjelaskan, pihak yang ditetapkan sebagai tergugat adalah GAPERO (Gabungan Perusahaan Rokok) Kota Blitar, padahal organisasi tersebut tidak aktif sejak tahun 2013.

“Ironisnya, dua tahun setelah dinyatakan tidak aktif, tepatnya pada 2015, justru muncul klaim adanya pengakuan utang sebesar Rp10 miliar,” ungkapnya.

Pengakuan utang tersebut baru ditegaskan melalui akta notaris pada tahun 2024, bertahun-tahun setelah klaim itu mencuat.

Jaka mempertanyakan legalitas dan dasar dokumen yang digunakan dalam pembuatan akta tersebut.

Jaka juga menduga penggugat tidak menguasai dokumen penting seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun bukti otentik perjanjian utang-piutang.

“Kalau dokumen dasarnya saja tidak jelas, lalu apa yang dijadikan pijakan dalam pembuatan akta itu?” imbuhnya.

GPI juga menyoroti status HGB yang dijadikan dasar sengketa, yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2017.

Dengan demikian, objek sengketa berpotensi merupakan aset daerah atau aset negara.

“Bagaimana mungkin HGB yang sudah mati masih dijadikan dasar gugatan dan bahkan dimenangkan? Ini tanah negara,” tandasnya.

Ia menekankan bahwa hakim seharusnya membela kepentingan negara, bukan membiarkan aset negara berpindah melalui proses yang penuh tanda tanya.

Selain itu, objek sengketa disebut berada di Jalan Mastrip Kota Blitar, sementara alamat tergugat tercatat di Jalan Kenongo Kota Blitar.

Perbedaan alamat ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya apabila eksekusi dilakukan tidak sesuai dengan amar putusan.

GPI menegaskan penolakan mereka terhadap rencana eksekusi.

Menghadang eksekusi adalah upaya memastikan pelaksanaan putusan benar-benar berjalan sesuai fakta dan amar pengadilan.

“Ini bukan menghambat proses hukum, melainkan meluruskan agar tidak terjadi kekeliruan yang merugikan negara,” tegasnya. (Herlina)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *