Menu

Mode Gelap
KPU Lebong Umumkan Daftar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong , Cek Visi-Misi-nya Nama Bengkulu Kembali Jadi Trending Topik, Dapat Mandat Pembentukan Dewan Kopi Indonesia Raja Rafiza Pimpin DPRD Karimun KPK Diminta Ambil Alih Kasus Pemalsuan COA di Riau Pemprov Bengkulu Sosialisasikan Permendagri 15/2024 untuk APBD 2025 Sirkuit Mandalika Bukti PTPP Mampu Hadirkan Proyek Strategis Berkualitas Dunia

Hukum

Buron Enam Tahun, Terpidana Kasus TPA Kepahiang Tertangkap di Sumedang

badge-check


Terpidana H Aji Seri S.Sos Perbesar

Terpidana H Aji Seri S.Sos

– Melarikan diri sejak tahun 2016 dan bahkan sempat dikabarkan sudah meninggal, terpidana atas nama H Aji Seri S.Sos akhirnya tertangkap.

Ia berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi yang bekerjasama dengan tim Kejari Sumedang dan tim buser Polres Sumedang.

Aji merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana penyimpangan anggaran pengadaan tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pemerintah kabupaten TA 2014.

Ia melarikan diri ke Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang dan tinggal di seorang warga.

“Terpidana mengganti nama menjadi Abdullah kemudian berbaur dengan warga setempat dan menikah kembali dengan seorang perempuan dan kehidupan sehari hari bertani,” ungkap Kajati , Heri Jerman, Kamis (22/9/22).

Dijelaskan juga, saat penangkapan tim gabungan dibagi menjadi dua. Tim pertama menuju ke Terpidana dan tim kedua menuju kebun Terpidana di daerah Cisapati Kabupaten .

Tim kedua mendapatkan terpidana berada di saung miliknya, selanjutnya di amankan dan dibawa ke Kejari Sumedang.

“Terpidana divonis oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri , diadili di pengadilan secara in absentia,” jelas Kajati.

Berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 39/PID.SUS-TPK/2021/PN Bkl tanggal 7 Desember 2021, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 Juta subsidiair 6 bulan penjara. (Ags)

Trending di Hukum