Bengkulu – Melarikan diri sejak tahun 2016 dan bahkan sempat dikabarkan sudah meninggal, terpidana atas nama H Aji Seri S.Sos akhirnya tertangkap.
Ia berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang bekerjasama dengan tim Kejari Sumedang dan tim buser Polres Sumedang.
Aji merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan anggaran pengadaan tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pemerintah kabupaten Kepahiang TA 2014.
Ia melarikan diri ke Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang dan tinggal di rumah seorang warga.
“Terpidana mengganti nama menjadi Abdullah kemudian berbaur dengan warga setempat dan menikah kembali dengan seorang perempuan dan kehidupan sehari hari bertani,” ungkap Kajati Bengkulu, Heri Jerman, Kamis (22/9/22).
Dijelaskan juga, saat penangkapan tim gabungan dibagi menjadi dua. Tim pertama menuju ke rumah Terpidana dan tim kedua menuju kebun Terpidana di daerah Cisapati Kabupaten Bandung.
Tim kedua mendapatkan terpidana berada di saung miliknya, selanjutnya di amankan dan dibawa ke Kejari Sumedang.
“Terpidana divonis oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, diadili di pengadilan secara in absentia,” jelas Kajati.
Berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 39/PID.SUS-TPK/2021/PN Bkl tanggal 7 Desember 2021, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 Juta subsidiair 6 bulan penjara. (Ags)