Menu

Mode Gelap
Jeritan Sebatang Pohon, Pandangan Dari Kacamata Islam SMSI Borong Piala Juara Menembak di Coffee Morning Polda Bengkulu APS Pilkada 2024 di Kota Bengkulu Bebas Ditancapkan di Pohon?, Ini Kata DLH Tips Cara Mudah Melihat Kata Sandi Email di Berbagai Perangkat Doyan Meracik Perawatan Kulit Sendiri? BPOM Peringatkan Bahayanya Makna Penting Penamaan dalam Islam: Nama sebagai Identitas Seumur Hidup

Hukum

Pertanyakan Miliaran Uang Negara, LSM PEKAT Surati PUPR Provinsi Bengkulu

badge-check


Kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Perbesar

Kantor Dinas PUPR Provinsi Bengkulu

Satujuang- Pertanyakan penggunaan miliaran uang negara untuk jalan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT, surati pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi .

“Kita mau minta informasi dari Dinas PUPR soal anggaran tersebut, karena berdasarkan data yang kami punya, terlihat ada kejanggalan,” terang anggota SM Pekat, Ishak Burmansyah, Sabtu (21/9/24).

Lelaki yang akrab dipanggil Burandam ini menuturkan, berdasarkan informasi dan pengecekkan langsung dirinya bersama rekanan di lokasi yang harusnya digelontorkannya miliaran uang negara tersebut.

Ditemukan beberapa kejanggalan, kondisi aset jalan tampak jelas tidak terawat, sehingga patut dipertanyakan kemana disalurkannya anggaran miliaran rupiah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) .

“Jadi kemana disalurkan anggaran miliaran tersebut, kami tidak mau asal tuduh. Makanya kami masukkan surat, agar ada klarifikasi resmi dari pihak PUPR,” tutur Burandam.

Berdasarkan salinan surat yang didapatkan media ini, setidaknya ada 3 ruas jalan yang dipertanyakan oleh pihak LSM PEKAT.

Sejumlah fakta dan pertanyaan dibubuhkan dalam laporan tersebut, LSM PEKAT dengan tegas mempertanyakan implementasi yang telah dilaksanakan pihak PUPR atas anggaran tahun 2024 ini.

Terlihat banyak foto aset sebagai bukti yang dilampirkan pihak LSM PEKAT dalam surat tersebut.

Seperti diketahui LSM mempunyai hak untuk melakukan monitoring atas penggunaan-penggunaan anggaran negara yang dilakukan oleh Pemerintah, baik daerah hingga ke Pemerintah pusat.

Trending di Hukum