Bengkulu – Hari ini Kamis (20/10), Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu diperiksa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) via daring.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data informasi Bawaslu Bengkulu, Eko Sugianto.
Disampaikan Eko saat sesi wawancara usai memeriksa Kadis Dikbud, Eri Yulian Hidayat di kantor Bawaslu Bengkulu, Rabu(19/10) kemarin.
Eri Yulian dihadapkan dengan 20 pertanyaan oleh Bawaslu. Bawaslu juga memanggil Kepala SMAN 2 Kota Bengkulu yang diduga mengeluarkan surat imbauan kepada wali murid untuk kegiatan yang sama.
“Kami juga akan memanggil panitia HUT dari Partai Golkar. Untuk cabang dinas (cabdin), menjadi kewenangan Bawaslu kabupaten untuk meminta konfirmasi,” beber Eko, Rabu(19/10).
Dijelaskan Dr IIp Ilham Firman, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Wilayah IV.
Hari ini KASN, sudah melakukan klarifikasi kepada Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian.
“Juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Inspektur daerah Provinsi Bengkulu,” beber IIp kepada satujuang, Kamis (20/10/22).
IIp mengatakan, saat ini KASN sudah mendapatkan informasi terkait persoalan netralitas Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu.
Menurut Inspektur Pemprov Bengkulu, kata IIp, mereka mengaku sudah membentuk tim pemeriksa atas perkara tersebut.
“Selanjutnya tim pemeriksa Pemprov Bengkulu akan menindaklanjuti pemeriksaan dan KASN akan melakukan pemantauan atas kerja tim pemeriksa,” demikian IIp.
Seperti diketahui, pemeriksaan Kadis Dikbud Bengkulu ini merupakan buntut dari surat edaran yang dikeluarkannya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA sederajat.
Dimana, dalam surat menggunakan Kop Dinas dan bersifat penting itu, Kadis Dikbud meminta Kepsek SMA sederajat se-Kota Bengkulu mengirimkan 100 orang peserta.
Untuk turut berpartisipasi dalam acara HUT Golkar Ke-58 yang dilaksanakan di Kota Bengkulu, dengan dasar surat dari ketua panitia acara.(Red)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.