Satujuang– Perkara cemburu, RES (18) warga Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong sebar foto telanjang dada mantan pacar dijadikan status WhatsApp.
“Tersangka menyebarkan foto setengah telanjang mantan pacarnya melalui status WhatsApp miliknya, yang dilihat oleh banyak orang,” ujar Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi saat press release, Jumat (15/9/23).
Dijelaskan Muliyadi, kejadian ini berawal pada Sabtu (19/8) pagi, ketika tersangka merasa cemburu karena mantan pacarnya dekat dengan pria lain.
Tersangka kemudian bertemu dengan korban dan mengancam untuk menyebarkan foto setengah telanjang milik korban jika mereka tidak putus.

“Ancaman ini kemudian terealisasi, ketika foto tersebut benar-benar disebarluaskan. Meskipun korban memohon agar foto tersebut dihapus, tersangka tidak mengindahkannya,” imbuh Muliyadi.
Orang tua korban bahkan mencoba untuk meminta tersangka menghapus foto korban, tetapi permintaan tersebut diabaikan. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Lebong.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti, penyidik menetapkan RES sebagai tersangka dan menyita dua ponsel sebagai barang bukti, yakni satu unit iPhone 6 warna hitam dan satu unit Vivo warna biru.
“Akibat perbuatannya, RES dihadapkan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp.6 miliar karena melakukan pelanggaran Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008,” pungkas Muliyadi.(NT)