Menu

Mode Gelap
Kejagung Amankan Buronan Muhammad Khairuddin Terkait Kasus Korupsi Soal Polemik Dugaan Politik Uang di DPD RI: Ini Kata Ketum PPWI Wilson Lalengke Pemkab Blitar Gelar Launching Calender of Events Kab.Blitar dan Closing Global Youth Summit 2025 Sosialisasi Keselamatan Lalin, Polisi Gelar Police Art di Event Tegal Otomotif Show Warga Palu Diamankan Polisi: Diduga Jual Minyak Urut Dengan Cara Memaksa Jumat Berkah, Satlantas Polres Pekalongan Berbagi Kepada Warga Kurang Mampu

Hukum

Terdakwa Penipuan Arisan Online Asal Seluma Mulai Jalani Persidangan

badge-check


Tersangka penipuan arisan online Perbesar

Tersangka penipuan arisan online

Satujuang– Terdakwa DW (37) yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma mulai menjalani persidangan atas kasus penipuan arisan online.

Terdakwa yang didakwa atas tuntutan elah membawa lari uang korban sebesar Rp.30 juta dan 5 peserta arisan diketahui fiktif.

“ Terdakwa atas kasus penipuan arisan online mulai menjalani agenda persidangan,” terangi Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, Jumat (15/9/23).

Sebelumnya, pada sidang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reki Afrizal, SH, terdakwa terkena dakwaan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP ancaman penjara maksimal 4 tahun.

“Terdakwa sekarang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan untuk agenda sidang selanjutnya pembuktian dari Penuntut Umum (Saksiakan menghadirkan 5 orang saksi,” tutupnya.

Terdakwa diketahui berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma di Prima Hotel Jakarta setelah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 2 tahun.(Oza)

Trending di Hukum