Menu

Mode Gelap
Hidup Sebatang Kara, Lansia Di Kajen Dapat Bantuan Bedah Rumah Gelapkan Sepeda Listrik, 4 Orang Warga Kota Tegal Diamankan Polisi DPRD DKI Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Fenomena Aliran Sesat dan Bahayanya terhadap Umat Waspada Marak Beredar Oli Palsu, Berikut Cara Membedakannya SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Ini Panduan Registrasi Akun dan Jadwal Lengkap

Hukum

Terdakwa Penipuan Arisan Online Asal Seluma Mulai Jalani Persidangan

badge-check


Tersangka penipuan arisan online Perbesar

Tersangka penipuan arisan online

Satujuang– Terdakwa DW (37) yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma mulai menjalani persidangan atas kasus penipuan arisan online.

Terdakwa yang didakwa atas tuntutan elah membawa lari uang korban sebesar Rp.30 juta dan 5 peserta arisan diketahui fiktif.

“ Terdakwa atas kasus penipuan arisan online mulai menjalani agenda persidangan,” terangi Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, Jumat (15/9/23).

Sebelumnya, pada sidang dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reki Afrizal, SH, terdakwa terkena dakwaan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP ancaman penjara maksimal 4 tahun.

“Terdakwa sekarang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan untuk agenda sidang selanjutnya pembuktian dari Penuntut Umum (Saksiakan menghadirkan 5 orang saksi,” tutupnya.

Terdakwa diketahui berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma di Prima Hotel Jakarta setelah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 2 tahun.(Oza)

Trending di Hukum