Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua eks pegawai kantor Pos Indonesia KCU Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.
Penetapan dilakukan usai pemeriksaan intensif sejak Senin pagi (11/8/25), dan keduanya langsung ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu untuk 20 hari ke depan.
Kedua tersangka, HF (mantan staf Admin FBPA) dan RJ (mantan kasir), diduga terlibat praktik manipulasi keuangan yang berlangsung sejak 2022.
Dugaan penyimpangan ini pertama kali terungkap dari laporan internal Kantor Pos Cabang Bengkulu, yang menemukan ketidaksesuaian pencatatan dana materai dan dana pensiun yang seharusnya disetorkan ke pusat namun tidak tercatat dalam sistem keuangan negara.
“Kita telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kantor Pos Bengkulu. Untuk detailnya nanti akan dijelaskan Kasi Penyidikan,” kata Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa, dalam keterangannya, Senin malam.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan modus kedua tersangka adalah memanipulasi neraca keuangan dengan mengambil uang, lalu sebagian mengembalikannya untuk menutupi jejak.
Dana hasil manipulasi dipakai untuk kebutuhan pribadi. “Item yang terdampak antara lain materai dan uang pensiunan,” jelas Danang.
Penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan secara sistematis, melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Setelah cukup bukti, langsung kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” tegas Danang. (Red)






