Penyelundupan 1,8 Juta Ton Narkoba digagalkan Bea Cukai

Editor: Raghmad

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan 379 kasus upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP).

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat menyampaikan, dari semua itu total berat tegahan sebanyak 1,86 juta ton.

Tren penyelundupan NPP terus mengalami peningkatan. Di masa pandemi Covid-19 yang seharusnya kegiatan pergerakan orang dan barang terhambat justru tidak mengurangi upaya penyelundupan.

Selain itu, terjadi pergeseran tren penyelundupan NPP karena pandemi Covid-19.

Yaitu, seiring jalur resmi untuk penumpang dibatasi dan ditutup, sehingga sindikat beralih ke jalur yang tidak dipengaruhi oleh pembatasan.

Barang-barang narkotika ini akhirnya dikirim melalui barang kiriman POS atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT), jalur darat ilegal maupun jalur laut.

“Jadi mereka menyelundupkan narkotika melalui barang kiriman,” ujar Syarif, Jumat (17/6/22).

Menurut Syarif, jaringan yang sering menyelundupkan NPP ke Indonesia adalah Golden Chrysant dan Golden Triangle.

“Kita banyak intersep narkoba dari barang pengiriman, itu biasanya masuk di perairan Malaka-Aceh. Mereka juga memasukkan dari jalur selatan, terakhir di Pangandaran tapi didapatkan oleh polisi,” ucapnya, dilansir dari Antara. (asm/danis)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *