Satujuang – Tidak ada satu orang pun yang ingin mengalami kehilangan kendaraan baik di rumah maupun saat di lokasi parkir.
Jika kendaraan hilang saat di lokasi parkir, maka pemilik tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja.
Pemilik tempat parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata.
Pasal 1365: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal 1367: Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.
Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Secara pidana, ketentuan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 406 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 521 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan (2026).
Pasal 406 KUHP ayat 1: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Ayat 2: Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Pasal 521 UU 1/2023 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.
Ayat 2: Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp 500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Akan tetapi, dalam pasal KUHP di atas ada unsur “dengan sengaja” yang harus dipenuhi.
Sehingga, jika pemilik tempat parkir tidaklah sengaja menghilangkan kendaraan (dalam hal ini motor), melainkan lalai, maka tidak dapat dituntut atas dasar ketentuan di atas.
Tentunya unsur kelalaian atau kesengajaan ini kemudian harus dibuktikan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Umumnya, pemilik kendaraan atau pengguna jasa tempat parkir lebih mengutamakan untuk memperoleh ganti kerugian atas kerugian yang dialaminya, yakni hilangnya kendaraan.
Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur perdata lebih banyak dipilih untuk memperoleh ganti kerugian.
Hal ini tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan.
Sumber: Hukumonline