Blitar Kota– Permohonan sidang offline menghadirkan terdakwa Samanhudi Anwar dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/8/23).
Sidang hari ini bakal digelar dengan agenda putusan sela atas keberatan/eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan akan dimulai pukul 13.00 WIB di PN Surabaya.
Sebelumnya terdakwa, pada hari Senin (31/7) menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan dari Penasehat hukum (PH) terdakwa.
Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa PN Surabaya berwenang mengadili perkara terdakwa Samanhudi Anwar karena telah mendapatkan surat penunjukan dari Mahkamah Agung.
Salah satu PH Samanhudi, Tri Elyas Setyawan mengaku bersyukur karena permohonan untuk sidang offline dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Memang, dalam rangka mencari kebenaran materiil sesuai KUHAP terdakwa wajib dihadirkan dipersidangan, agar persidangan benar-benar bisa obyektif, mengurangi potensi terjadinya hambatan sinyal sering putus,” ujar Tri Elyas Setyawan.
Selain itu, presiden juga sudah mengeluarkan Kepres bahwa status Covid 19 /pandemi sudah dicabut.
“Jadi, tidak ada Alasan apapun yang mendasar jika sidang online dilaksanakan,” tegasnya.
PH terdakwa berharap keberatan/eksepsinya dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga perkara tidak disidangkan di PN Surabaya lagi.
Hal itu agar sesuai dengan surat dakwaan yang lokus delicti /TKP di Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Karena, sebagian besar saksi juga berada di Blitar.
“Kedua mengenai surat dakwaan pasal 365 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, dimana dalam surat dakwaan tersebut tertulis perbuatan terdakwa dilakukan saat di Lapas Sragen,” terang PH terdakwa.
Dimana dengan demikian yang berwenang mengadili adalah pengadilan PN Sragen Jawa Tengah, bukan PN Surabaya.(nt/Herlina)