Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut salah satu kerawanan tindak pidana korupsi yang terjadi di pemerintah daerah itu terkait dengan modus uang ketok, Jum’at (19/11/21).
Hal ini disampaikan Kasatgas 1-1 Direktorat Korsup Wilayah I KPK, Maruli Tua, beberapa waktu lalu usai menghadiri kesepakan bersama antara Pemprov dan Pemkot Bengkulu tentang Pengelolaan Pantai Panjang.
Dijelaskan Maruli, salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan pihak KPK, secara konkret dimulai dari perencanaan penganggaran di pemerintah daerah.
“Jadi yang paling rawan itu kan nomor satu modus uang ketok. Kedua, ijin proyek, bagi-bagi proyek, pengaturan proyek. Nah ini memang yang paling penting informasi orang dalam,” ujarnya.
“Makanya kami selalu mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah, apakah itu Sekda, BPKAD, Bappeda, kalau ada menemukan dugaan-dugaan seperti itu jangan ragu melaporkan kepada kami,” tambah Maruli.
Apakah soal uang ketok menjadi sorotan KPK Dia menjawab, “Ya, ini kan memang rawan. Apalagi sekarang sedang proses pembahasan APBD murni. Kalo APBD perubahan kan sudah ya,”
Lalu, sambung Maruli, nomor dua yang paling rawan adalah modus jual beli jabatan. Suap-menyuap untuk mendapatkan suatu jabatan.
“Jadi memang yang konkret yang kami lakukan itu membuka saluran pengaduan, baik secara langsung ke KPK, maupun juga mengoptimalkan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) khususnya Inspektorat. Ini yang menjadi sumber tim KPK untuk melakukan penegakan hukum,” terangnya.
Apakah sudah ada indikasi modus uang ketok di Provinsi Bengkulu Kalau persisnya itu ya harus kami tanya dulu ke Direktorat Pengaduan Masyarakat,”. (Bengkulukito/JR)