Jakarta – Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, dua tokoh hukum yang selama ini di kenal aktif dalam dunia advokat, akhirnya mengeluarkan permohonan maaf resmi kepada Mahkamah Agung, Senin (17/2/25).

Permohonan maaf ini di sampaikan usai keputusan kontroversial terkait pembekuan Sumpah Advokat yang selama ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan hangat di kalangan profesi hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan pembekuan Sumpah Advokat terhadap Razman dan Firdaus di lakukan oleh pihak Mahkamah Agung (MA) beberapa pekan yang lalu.

Langkah tersebut di ambil sebagai respons atas sejumlah dugaan pelanggaran etika dan prosedur yang dinilai menyimpang dari standar profesi.

Razman Arif Nasution mengungkapkan, kedatangannya ke MA untuk menyampaikan permohonan maaf, berbeda kaitannya soal pembekuan sumpah. Soal pembekuan advokat tersebut, ia menyerahkannya kepada organisasi DKN Peradi.

“Dan ini kita bisa bedakan berita acara sumpah yang di bekukan dengan surar penyampaian permohonan maaf kami itu memang berbeda,” ucap Razman, Senin (17/2/25).

“Jadi kalau itu nanti di nilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta di aktifkan, biar mereka yang menyampaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Firdaus Oiwobo berharap permohonan maafnya dapat di terima Ketua MA Sunarto. Firdaus meminta pembekuan berita acara sumpah advokatnya di terbitkan lagi agar bisa melakukan sidang.

“Kami hanya meminta permohonan maaf kami di terima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa di terbitkan kembali dan bisa di cabut sehingga kami bisa menjalani persidangan kembali,” pungkasnya. (AHK)