Penikam Istri Hingga Tewas di Tangkap Resmob Polrestabes

Editor: Raghmad

Semarang – Sempat melarikan diri usai menikam istrinya bernama Endah Safitri (25) hingga tewas, akhirnya pelaku, Kanipah alias Andre (31), pada Sabtu (15/1/22) berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.

Terkait hal ini, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengadakan konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/1).

Kapolrestabes menuturkan, kronologi kejadian berawal dari saksi Yuni, yang merupakan tetangga korban, melihat korban siang itu, Sabtu (15/1) pukul 12.30 WIB pulang dari tempat kerjanya, hendak mengantarkan makan siang buat suaminya.

“Setelah itu terjadi keributan dan terdengar teriakan minta tolong dari korban yang didengar oleh saksi Yuni hingga keluar untuk melihat. Namun saksi Yuni tidak berani masuk karena melihat suami korban memukuli istrinya,” terang Kapolrestabes.

Lanjut Irwan, kemudian saksi Yuni pergi meminta bantuan tetangga lainnya dan bertemu Roni. Lalu Roni bermaksud melihat kondisi di dalam rumah korban, namun belum sampai masuk, Roni melihat Andre keluar rumah sambil membawa pisau.

“Saksi Roni melihat suami korban (Andre) lari keluar rumah sambil membawa pisau dan saksi Roni melihat korban sudah tengkurap bersimbah darah,” imbuh Kapolrestabes.

Tersangka Andre merupakan warga dengan KTP Kecamatan Parang Kabupaten Magetan, yang tinggal indekos di Jl. Srinindito Baru RT 11 RW 01 Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Sementara itu, sesaat setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB, tetangga korban bernama Yanuar sempat melihat tersangka Andre datang ke rumah orang tua korban yang tidak jauh dari rumahnya.

Andre bermaksud menjemput anaknya dengan keadaan ada noda darah di baju dan celananya.

Ketika ditanya oleh orang tua korban perihal noda darah tersebut, dijawab oleh Andre hanya geleng-geleng kepala sambil menangis, kemudian Andre membawa anaknya pergi keluar rumah.

Sore hari setelah kejadian, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang di rumah kostnya itu, beserta barang bukti yang juga berhasil diamankan.

“Korban tewas setelah mendapat beberapa tusukan menggunakan pisau lipat,” pungkas Kapolrestabes.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau lipat dengan panjang 20 centi meter bergagang kayu dan 1 celana warna kuning ada noda darah.

Juga 1 hem warna hitam putih ada noda darah, 1 unit SPM Yamaha Jupiter warna merah Nopol AE 2483 IE dan 1 buah HP Merk Xiaomi warna abu abu, turut di jadikan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP, Barang siapa dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan meninggal dunia dengan pidana penjara 15 tahun. (had)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *