Satujuang, Semarang – Seorang ajudan yang bertugas mendampingi Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), diduga melakukan tindak kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang tengah meliput kunjungan Kapolri meninjau arus balik di Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4/25).
Insiden tersebut menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) secara tegas mengecam tindak kekerasan terhadap Jurnalis.
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, M. Dafi Yusuf, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang berkursi roda, saat itu sejumlah jurnalis dan petugas humas dari berbagai lembaga tengah mengambil foto dari jarak yang dianggap wajar.
Namun, tiba-tiba seorang ajudan mendekati mereka dan dengan kasar memaksa agar para jurnalis dan humas tersebut mundur.
Salah satu pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, memilih untuk menjauh dari kerumunan dan berpindah ke area peron.
Di lokasi tersebut, ajudan yang sama mendekati Makna dan melakukan tindak kekerasan dengan memukul bagian kepalanya.
Tak berhenti sampai di situ, ajudan tersebut juga terdengar mengeluarkan ancaman dengan menyatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” hal ini menambah kekhawatiran di kalangan para jurnalis.
Beberapa saksi melaporkan bahwa selain pemukulan, tindakan dorongan, intimidasi fisik, hingga percobaan cekikan juga terjadi terhadap beberapa jurnalis lain.
Dafi menambahkan bahwa peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan ruang kerja bagi para jurnalis.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
📲 Ingin update berita terbaru dari