Kepahiang – Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat dengar pendapat (RDP/hearing) bersama dinas kesehatan kabupaten kepahiang pada senin (17/1/22), Dinas Kesehatan mengungkapkan berbagai hal tentang manajemen RSUD Kabupaten Kepahiang.
Kepala dinas kesehatan kabupaten Kepahiang H. Tajri Fauzan menjelaskan peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP 18 tahun 2016.
Dimana disebutkan tentang perubahan atas PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah menjelaskan bahwa manajemen RSUD dibawah koordinasi Dinas Kesehatan.
“Hari ini kami ke komisi 1 bersama manajemen RSUD yang baru mohon arahan dan masukan dari komisi 1 mengenai kekurangan-kekurangan Rumah Sakit yang harus kita benahi bersama,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan dalam hearing dengan komisi 1 DPRD, Dinkes bersama RSUD Kepahiang telah mendapat masukan dan akan merealisasikan pelayanan dengan baik.
“Kelemahan dan kekurangan akan diperbaiki bersama, sehingga nanti Rumah Sakit memenuhi standar pelayanan minimal yang ditentukan kementerian kesehatan,” ungkap Tajri.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang Ansori M mengatakan, pada hearing tersebut ada banyak hal yang harus dicarikan solusinya.
“Terkait sarana dan prasarana yang belum memadai dalam pemenuhan pelayanan dan sangkutan lainnya berupa peralatan hingga keuangan, seperti BPJS yang terhutang akan segera kita berikan solusi secepatnya, ” kata Ansori M.
Menurutnya BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan yang tidak boleh berhenti dan harus dilunasi agar pelayanan di RSUD tetap bisa berlanjut.
“BPJS ini tidak bisa terhutang, harus segera kita lunasi agar pelayanannya terus berlanjut, karena banyak dari masyarakat kita dengan ekonomi menengah kebawah sebagai pesertanya,” imbuhnya.
“Harapan kita kedepan untuk RSUD ini dapat memberikan pelayanan prima sesuai standar kementerian kesehatan untuk pelayanan terbaik dan terjamin,” pungkasnya. (Adv)