Pemprov Terus Maksimalkan Pekerja di Bengkulu Dapatkan Haknya

Satujuang- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus berupaya maksimal agar para pekerja di Bengkulu mendapatkan haknya.

Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Gubernur dalam dialog pekerja, pengusaha, dan pemerintah dengan tema “Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Buruh yang Kompeten” dengan tagline May Day is Terampil Day, bertempat di Balai Raya Semarak, Selasa (30/4/24).

“Peran pemerintah selaku pemegang mandat regulasi adalah memantau pelaksanaannya. Hak-hak dasar yang harus mereka terima berupa gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja,” jelas Gubernur.

Dia menambahkan, hak-hak tersebut juga harus diimbangi dengan kewajiban pekerja, termasuk kompetensi skill dan tanggung jawab pekerja.

Pemprov Bengkulu Terus Maksimalkan Pekerja di Bengkulu Dapatkan Haknya
Dialog Ini Mengusung Tema “Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Buruh yang Kompeten” dan tagline May Day is Terampil Day

May Day ini, kata Gubernur, merupakan momentum kebersamaan antara pemerintah, pelaku usaha dan pekerja untuk berdiskusi, berdialog, melakukan evaluasi, hingga tercapai komitmen dengan semangat perbaikan.

“Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sebagai dinas teknis harus melakukan upaya tindak lanjut,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu saat ini terdapat 4.623 perusahaan dengan 12.609 tenaga kerja formal.

Sedangkan pekerja non formal ada 108.000 orang. Mereka merupakan pekerja mandiri mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa bekerja di perusahaan, di antaranya buruh lepas, pedagang, petani dan sejenisnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bengkulu Aizan Dahlan menyampaikan, masih adanya temuan kecurangan dilakukan oknum di perusahaan yang tidak taat pada regulasi.

“Terkadang masih ada saja perusahaan yang tidak membayar UMP sesuai ketetapan. UMP kita kan ditetapkan Rp 2,5 juta, tapi masih ada perusahaan yang membayar Rp1,5 juta. Pekerja tidak melapor, karena takut dipecat. Padahal itu hak mereka,” demikian Aizan. (Adv/Red)

Komentar