Bengkulu, Satujuang.com — Perkara rasuah hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait praktik fee proyek dan proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong memasuki babak krusial.
Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama Kepala Dinas PUPR-PKP nonaktif, Hary Eko Purnomo, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, Selasa (28/7/26).
Langkah hukum ini menyusul rampungnya pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melalui sistem e-Terpadu.
JPU KPK RI, Dian Hamisena, membenarkan bahwa proses pelimpahan telah tuntas agar perkara keduanya bisa segera disidangkan.
“Pelimpahan perkara sudah kami lakukan melalui e-Terpadu. Selanjutnya, perkara akan diperiksa oleh majelis hakim sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan,” ujar Dian Hamisena.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkulu, majelis hakim dijadwalkan membacakan surat dakwaan pada sidang perdana tersebut.
Guna memperkuat pembuktian di muka hukum, JPU KPK telah menyiapkan barisan saksi penting yang akan dihadirkan secara maraton.
Deretan saksi tersebut mencakup tiga kontraktor yang sudah lebih dulu berstatus sebagai terdakwa dalam pusaran perkara yang sama:
- Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana.
- Edi Manggala dari CV Manggala Utama.
- Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi Tengah.
Selain para kontraktor tersebut, jaksa juga memanggil sejumlah saksi tambahan dari jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Rejang Lebong serta pihak swasta yang mengetahui aliran suap ini.
“Saksi-saksi yang akan kami hadirkan pada prinsipnya sama seperti saat pemeriksaan sebelumnya, termasuk tiga terdakwa yang telah lebih dahulu disidangkan, ditambah sejumlah saksi dari OPD dan pihak swasta,” kata Dian.
Sidang perdana ini menjadi awal pembuktian terbuka atas skandal korupsi yang menyeret pucuk pimpinan kepala daerah dan pejabat teknis di Kabupaten Rejang Lebong. (Red)











