Satujuang, Bengkulu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diduga potong gaji untuk zakat ASN secara sepihak, tanpa adanya persetujuan secara tertulis, Jumat (1/8/25).
Pemotongan diberlakukannya Berdasarkan Instruksi Gubernur Bengkulu Nomor: 100.4.4/122/8.1/2025 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah Bagi Aparatur Sipil Negara dan Karyawan/Karyawati di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Ass, bapak/ibu juru bayar gaji sekolah SMA, SMK, SLB seprovisi Bengkulu. Sehubungan dengan instruksi gubernur langsung untuk ASN guru SMA, SMK, SLB Seprovinsi Bengkulu yang telah sampai nisab Penghasilan 1 bulan Rp4.250.000,- (gaji + penghasilan lainnya) maka dengan ini untuk diwajibkan bayar zakat 2.5% bagi agama islam dari gaji mulai terhitung bulan agustus 2025 dan seterusnya, surat pernyataan yang disampaikan bersedia dan tidak bersedia tidak diberlakukan lagi. Sekian terima kasih,” tulis pesan WhatsApp yang berhasil didapatkan redaksi Satujuang.com.
Sontak kebijakan ini mendapatkan penolakan dari banyak ASN terutama para guru, yang menilai kebijakan ini justru bertentangan dengan ajaran Islam.
Bahkan dinilai bertentangan dengan dasar surat instruksi itu sendiri yakni UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dimana Zakat dapat dipungut melalui pemotongan gaji bulanan ASN oleh unit pengumpul zakat yang sah (UPZ) dengan persetujuan muzakki (wajib zakat).
Beberapa ASN yang berhasil dikonfirmasi Satujuang menyatakan bahwa padahal mereka sudah melayangkan surat keberatan dipotong dibubuhi materai Rp10.000.
Langkah ini mereka pilih karena faktor kebutuhan, seperti membayar utang dan cicilan serta biaya lainnya setiap bulan. Namun nyatanya gaji tetap dipotong.
“Padahal kami sudah buat surat pernyataan Baznas tidak di potong, pakai materai,” ungkap ASN yang menolak diungkap identitasnya.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Bengkulu, total ASN Pemprov Bengkulu beragama Islam adalah sebanyak 10.716 orang, terdiri PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Jika dihitung dengan rata-rata potongan senilai 106.250 (4.250.000×2,5%) maka setidaknya akan terkumpul uang sebesar Rp1.138.575.000 dengan asumsi nominal besaran gaji yang disamaratakan.
Kebijakan pemotongan yang diduga dilakukan sepihak ini juga sempat dikritik oleh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H Andy Suhary.
Ia meminta Gubernur Bengkulu meninjau ulang kebijakan potongan zakat ASN sebesar 2,5 persen tersebut.
Andy menyebut, banyak guru di daerah pemilihannya, Kabupaten Mukomuko, merasa keberatan dengan potongan zakat langsung dari penghasilan.
“Zakat itu wajib hanya jika sudah mencapai nisab. Kalau belum, maka bentuknya adalah sedekah, bukan zakat,” tegas Andy dalam rilis yang diterima Satujuang.com, Kamis (31/7).
Ia menilai, pelaksanaan zakat tidak bisa disamaratakan. Banyak ASN masih memiliki utang, bahkan sebagian mungkin berhak menerima zakat.
Andy menegaskan tidak menolak kebijakan tersebut, namun pelaksanaannya tidak boleh memaksa dan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing.
“Prinsip keadilan bukan berarti sama rata, tapi sesuai kemampuan dan syarat syariat,” ujar Andy.
Untuk diketahui, dalam konteks hukum, pengaturan zakat oleh negara memang dimungkinkan. Hal ini diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Namun, undang-undang tersebut tidak mewajibkan zakat secara paksa. Zakat tetap bersifat ibadah individual yang berdasarkan kesadaran dan kemampuan.
Negara hanya berwenang mengatur kelembagaan dan pengelolaan zakat melalui BAZNAS, bukan mewajibkan potongan langsung tanpa melihat nisab atau haul. (Red)











