Satujuang- Pemkot dan DPRD Kota Tegal sepakat membahas 13 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tegal Tahun 2024.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah berkontribusi dalam pembahasan Propemperda Kota Tegal 2024,” ujar Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (30/1/24).

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa 13 Raperda akan ditetapkan, termasuk di antaranya adalah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PDAM Tirta Bahari.

Kemudian perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Penataan Pedagang Kaki Lima.

“Pentingnya Pemda dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” imbuh Dedy.

Adapun Fraksi-fraksi DPRD, seperti Partai Golongan Karya dan Partai Gerindra, menekankan perlunya alokasi anggaran khusus untuk penyelenggaraan bantuan hukum.

Mereka menyoroti pentingnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar tidak memberatkan penganggaran.

Keputusan tersebut menandai langkah penting dalam memastikan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum bagi masyarakat Kota Tegal.

Yang mana dengan penetapan peraturan daerah sebagai dasar bagi penyelenggaraan bantuan hukum oleh pemerintah daerah.(NT/Hera)