Satujuang.com– Sidang Paripurna, Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Batu secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai dan Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi.
“Pentingnya digitalisasi dalam era globalisasi untuk meningkatkan transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas pelayanan pemerintahan daerah,” ujar Aries di Ruang Rapat Paripurna, Jl.Hasanudin, Junrejo, Kota Batu, Rabu (6/9/23).
Aries juga menguraikan peranan krusial penyelenggaraan kearsipan dalam kerangka nasional yang komprehensif dan terpadu.
Ini menunjukkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan kearsipan yang efektif dan efisien.
“Raperda ini masih memerlukan penyempurnaan. Meski begitu, penting untuk mengesahkan peraturan ini, mengingat Kota Batu belum memiliki landasan hukum yang cukup dalam penyelenggaraan kearsipan,” ujar Juru Bicara DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo menambahkan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan telah melalui serangkaian tahapan pembahasan, termasuk fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan kesesuaian dengan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah persetujuan bersama, Raperda ini akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register dan kemudian diresmikan menjadi Peraturan Daerah.
“Keputusan ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu dalam memastikan bahwa penyelenggaraan kearsipan di wilayah ini mematuhi peraturan dan standar yang berlaku,” imbuh Cahyo.
Dengan demikian, Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang sangat penting dalam menjalankan kearsipan yang efektif dan efisien di Kota Batu.
Dengan diberlakukannya Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, diharapkan akan terwujud tata kelola arsip yang lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.(NT/dws)
Komentar