Satujuang – Pemerintah kabupaten Blitar melalui Dinas Perkim-Tan menindaklanjuti Surat Direktur Rumah Swadaya Nomor: RU1003-Rw/225 Tanggal 18 April 2024 tentang Instruksi Verifikasi Calon Penerima BSPS TA 2024 Tahap IV.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kawasan Permukiman kabupaten Blitar, Arif Djaelani, Jum’at (4/5/24)
“Rekapitulasi Kabupaten Blitar pada kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 sebanyak 129 unit di wilayah kecamatan Binangun, Ponggok, Sanankulon, Selorejo dan Kecamatan Srengat,” ungkap Arief Djaelani.
Lebih lanjut Arief mengatakan, mekanisme pelaksanaan verifikasi dan Format Rekapitulasi Hasil Verifikasi Calon Penerima BSPS, bagian proses pelaksanaan verifikasi, direktorat rumah swadaya memberikan instruksi verifikasi calon penerima BSPS kepada balai P2P Jawa IV.
Kemudian penyusunan rekapitulasi hasil verifikasi CPB kegiatan BSPS dilaporkan ke PPK rumah swadaya memberi persetujuan rekapitulasi hasil verifikasi calon penerima BSPS.
“Dilanjutkan kembali P2P Jawa IV untuk membuat berita acara ke Direktorat rumah swadaya,” jelasnya.
Kata Arief, pelaksanaan verifikasi dan validasi lapangan dilakukan mengacu pada kesesuaian kriteria persyaratan penerima bantuan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022.
Tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, Surat Edaran Dirjen Perumahan Nomor 14/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya, serta Surat Direktur Rumah Swadaya Nomor RU1003- Rw/225 Tanggal 18 April 2024 tentang Instruksi Verifikasi Calon Penerima BSPS TA 2024 Tahap IV.