Satujuang.com – Pemerkosa anak dibawah umur inisal DA (23) akhirnya diringkus pihak Kepolisian saat berada di Perumahan Griya Asri.
Penangkapan DA dilakukan petugas Kepolisian pada Jumat malam (8/9). Penangkapan ini berdasarkan laporan Kepolisian tanggal 7 Agustus.
“Saudara DA ditangkap atas kasus persetubuhan anak dibawah umur,” terang Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, Minggu (10/9/23).
DA yang merupakan warga Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan ini, ditangkap saat berada di Perumahan Graha Asri Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B-301/VIII/2023/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, tanggal 7 Agustus 2023.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Endang dalam keterangannya. (NT/Oza)