Menu

Mode Gelap
Kembali Muncul Fenomena Sungai di Atas Jalan Wilayah Rejang Lebong Makan Bergizi Gratis di Kota Pekalongan Baru Untuk 2 Kecamatan, Karena DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Gabungan: Hidupkan Pasar Legi Dengan Berbagai Event 5 Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Bikin Kamu Cepat Tua! Mau Puasa Lancar? Ini 7 Tips Penting yang Wajib Kamu Lakukan Sebelum Puasa! Jelang Idul Fitri 2025, Presiden Prabowo Beri Diskon Harga Tiket Hingga Tarif Tol

Hukum

Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ditangkap di Perumahan Griya Asri

badge-check


Pemerkosa Anak Dibawah Umur diamankan Polisi Perbesar

Pemerkosa Anak Dibawah Umur diamankan Polisi

Satujuang.com – Pemerkosa anak dibawah umur inisal DA (23) akhirnya diringkus pihak Kepolisian saat berada di Perumahan Griya Asri.

Penangkapan DA dilakukan petugas Kepolisian pada Jumat malam (8/9). Penangkapan ini berdasarkan laporan Kepolisian tanggal 7 Agustus.

“Saudara DA ditangkap atas kasus persetubuhan anak dibawah umur,” terang Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, Minggu (10/9/23).

DA yang merupakan warga Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan ini, ditangkap saat berada di Perumahan Graha Asri Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B-301/VIII/2023/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, tanggal 7 Agustus 2023.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Endang dalam keterangannya. (NT/Oza)

Trending di Hukum