Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ditangkap di Perumahan Griya Asri

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang.com – Pemerkosa anak di bawah umur inisal DA (23) akhirnya diringkus pihak Kepolisian saat berada di Perumahan Griya Asri.

Penangkapan DA dilakukan petugas Kepolisian pada Jumat malam (8/9). Penangkapan ini berdasarkan laporan Kepolisian tanggal 7 Agustus.

“Saudara DA ditangkap atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” terang Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, Minggu (10/9/23).

DA yang merupakan warga Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan ini, ditangkap saat berada di Perumahan Graha Asri Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B-301/VIII/2023/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, tanggal 7 Agustus 2023.

“Pelaku saat ini sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Endang dalam keterangannya. (NT/Oza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *