Satujuang.com– Akibat ketahuan selingkuh dengan sesama rekan kerjanya, 2 perangkat desa PY dan VN resmi dipecat.
Peristiwa bermula dari penggerebekan oleh Satpol PP yang Sempat viral pada (4/8) di Hotel Seven One.
“Kedua perangkat desa ini PY dan VN resmi kami berhentikan dari jabatannya,” terang Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Bengkulu Selatan, Mukhlis, Minggu (10/9/23).
Dijelaskan Mukhlis, kronologi kejadian bermula pada Jumat (4/8) sekitar Pukul 01.30 WIB, Satpol PP melakukan razia di Hotel Seven One Kelurahan Ibul.
PY dan YN yang diketahui bukan pasangan suami istri ini kedapatan tengah berduaan di salah satu kamar hotel tersebut.
“Akhirnya setelah dapat pengarahan dari Satpol PP mereka kembali ke kediaman masing-masing. Namun mereka berdua sempat tidak diketahui keberadaannya,” imbuh Mukhlis.
Setelah identitas keduanya diketahui berstatus Perangkat Desa Air Tenam, Kecamatan Ulu Manna, maka banyak yang menanyakan keduanya termasuk di tempat mereka bekerja.
Dikarenakan mereka berdua berstatus perangkat desa maka Kades berwenang memberikan perintah dengan memberhentikan mereka.
“Keduanya diberhentikan berdasarkan surat rekomendasi Camat Ulu Manna Nomor: 140/158/CM-UM/VII/2023 yang diterbitkan berdasarkan surat permohonan Kades Air Tenam Nomor: 38/Prmhn.Kds.Surat/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” terang Mukhlis.
Menurut Mukhlis, pemecatan ini bentuk tindakan tegas agar perangkat desa dapat bekerja sebagai mestinya dan memberi contoh yang baik pada masyarakat.(NT/Oza)
Komentar