Perkara Dugaan Asusila Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masuk Tahap Pemeriksaan Lanjutan

Bengkulu – Kisah panjang perkara dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu inisial HS masih bergulir.

Hingga saat ini belum ada kepastian hukum atas perkara tersebut, baik dari pihak Kepolisian maupun dari pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu.

Sang pelapor, Gunadi Yunir, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Bengkulu terkait laporannya.

“Sudah kemarin saya ambil pada Jum’at (8/7/22),” sampainya kepada Satujuang.com via pesan WhatsApp, Kamis (14/7/22).

Dikatakan Gunadi, dirinya akan terus kejar sampai selesai kasus dugaan asusila antara EG yang saat ini merupakan mantan istrinya dengan HS anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang telah dilaporkannya ke Polda Bengkulu tersebut.

Bahkan sebelumnya, dirinya juga sudah menyerahkan bukti-bukti berupa file kepada Ketua DPD Gerindaria Bengkulu dan BK DPRD Provinsi Bengkulu, untuk membantu mempercepat proses penyelesaian perkara tersebut.

Berdasarkan SP2HP tanggal 22 Juni 2022 yang di tunjukkan Gunadi ke Satujuang.com, disebutkan bahwa laporan yang dirinya masukkan pada 25 Mei 2021 tersebut masih dalam proses penyidikan.

Pihak Kepolisian telah memeriksa saksi-saksi, Ahli Forensik Kominfo, Ahli Pidana, Ahli Bahasa, dan Ahli Kejiwaan. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ahli.

Lebih lanjut, Gunadi mengatakan, beberapa waktu ke depan dirinya juga akan menyerahkan SP2HP tersebut ke ketua BK DPRD Provinsi Bengkulu.

“Memang belum disampaikan, nanti kita jadwalkan kapan penyerahannya,” ujarnya singkat.

Sementara, ketua BK DPRD Provinsi Bengkulu, H Zainal S.Sos M.Si ketika dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, ia menyebutkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses.

“Masih proses,” jawabnya singkat.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, ketua BK DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal S.Sos M.Si mengatakan telah menjadwalkan untuk mengundang tenaga ahli terkait perkara ini.

Namun, terpaksa ditunda karena tenaga ahli sedang berhalangan untuk hadir. Ia juga menegaskan, sudah kewajiban dirinya selaku ketua BK untuk menindaklanjuti perkara ini sampai selesai.

Penyelesaian perkara tidak serta merta bisa diambil kesimpulan begitu saja, sebut Zainal, tetap harus ada proses yang di Jalankan, sesuai dengan aturan yang ada.

“Saya pastikan kasus itu akan tuntas,” pungkas politisi PKB ini beberapa waktu lalu. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *