Pemberhentian Waka Komisi III DPRD BU Berujung Gugatan

Editor: Raghmad

Bengkulu Utara – Terkait dugaan pungli oknum Dewan berakhir dengan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Waka Komisi III DPRD Bengkulu Utara (BU) tersebut  berujung gugatan ke PTUN bengkulu.

Diketahui oknum Dewan inisial SU menggugat para petinggi dewan Badan Kehormatan (BK) Dewan  dengan  no perkara 36/G/2022/PTUN/BKL.

 DPRD BU

Tak hanya itu gugatan juga dilayangkan kepada tergugat Ketua DPRD BU.

Surat tersebut sudah teregister ke pengadilan Tata Usaha negara tertanggal  selasa 18 Oktober 2022 dengan pokok perkara mengajukan batal dan tidak sahnya keputusan DPRD BU.

Ketua BK Dewan belum menanggapi konfirmasi terkait hal ini hingga berita ini ditayangkan, (Adv/red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *