Bengkulu Utara – Terkait dugaan pungli oknum Dewan berakhir dengan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Waka Komisi III DPRD Bengkulu Utara (BU) tersebut berujung gugatan ke PTUN bengkulu.
Diketahui oknum Dewan inisial SU menggugat para petinggi dewan Badan Kehormatan (BK) Dewan dengan no perkara 36/G/2022/PTUN/BKL.
Tak hanya itu gugatan juga dilayangkan kepada tergugat Ketua DPRD BU.
Surat tersebut sudah teregister ke pengadilan Tata Usaha negara tertanggal selasa 18 Oktober 2022 dengan pokok perkara mengajukan batal dan tidak sahnya keputusan DPRD BU.
Ketua BK Dewan belum menanggapi konfirmasi terkait hal ini hingga berita ini ditayangkan, (Adv/red)
📲 Ingin update berita terbaru dari