Kota Bengkulu – JS (39) warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ditangkap personel team opsnal Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
JS ditangkap lantaran mencuri alat tangkap Kepiting.
Penangkapan JS diungkapkan Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.Ik, Senin (6/6/22).
”Tersangka melakukan aksinya di sungai pinggiran Lapangan Golf yang berada di jalan Citandui kelurahan Lingkar Barat kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu,” ungkap Kasat Reskrim.
Keterangan sementara yang didapat, tersangka melakukan aksinya pada hari Sabtu (4/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban mengetahui telah menjadi korban pencurian saat meninggalkan ketek untuk mencari kepiting dengan alat tangkap untuk pulang makan dan istirahat.
Setelah menerima laporan unit Opsnal Macan Cempaka Langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di seputaran TKP.
Setelah berhasil mengidentifikasi tersangka, lalu dilakukan pemancingan melalui pesan elektronik.
Sekitar pukul 21.00 WIB tersangka mau diajak melakukan transaksi jual beli alat tangkap kepiting di Simpang Loncor kecamatan Kampung Melayu.
Setelah berada di lokasi dan bertemu, tersangka langsung mengamankan petugas.
”Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 52 alat tangkap Kepiting, satu unit sepeda motor Yamaha nopol BD -5042- IB warna merah, serta satu unit Handphone Merk Oppo warna hitam,” pungkas Kasat Reskrim. (Tribrata)






