Bengkulu– Ad (22) mantan pegawai Indomaret warga Desa Maras Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku diamankan atas kasus pencurian uang setoran. Diamankan saat berada di Kabupaten Kaur,” ujar Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat, Sabtu (12/8/23).
Dijelaskan Kapolsek, kronologi kejadian bermula pada tanggal (29/3), dimana pelaku bekerja pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB sesuai shift kerja.
Lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku pulang duluan tanpa serah terima pergantian shift kerja seperti biasa.
“Saat dilakukan pengecekan brankas, uang sebesar Rp.21,8 juta telah hilang dari dalam brankas,” imbuh Kapolsek.
Pihak Indomaret kemudian menanyakan hal tersebut ke pelaku tetapi pelaku menyangkalnya dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Kampung Melayu.
Pelaku diketahui juga mentransfer top up go pay ke rekeningnya sebesar Rp.2,5 juta dan sisanya untuk membayar hutang berdasarkan keterangannya saat di interogasi pihak kepolisian.
“Atas perbuatan itu, pelaku diancam pasal 374 KUHP dengan hukuman kurungan 8 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(NT/Oza)