Satujuang, Bengkulu- Penertiban agresif terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu pada Selasa (25/11/25) menuai sorotan tajam dan memicu perdebatan mengenai standar ganda dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin), serta didukung oleh aparat Kepolisian dan TNI, dikerahkan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008.
Penertiban yang berlangsung ricuh tersebut diklaim sebagai upaya menciptakan ketertiban kota.
Tindakan Pemkot ini langsung mendapatkan perlawanan dari para pedagang. Edi Susanto, Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Minggu (P3MB), menolak tegas rencana relokasi ke area yang telah disediakan.
“Hal ini karena tidak adanya dialog resmi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dengan kami para pedagang,” tegas Edi Susanto, usai penertiban, Selasa.
Sorotan Tajam: Kasus Tembok Indomarco dinilai Kebal Hukum
Di tengah penertiban PKL yang diklaim sebagai ketegasan hukum, masyarakat dan pejabat tinggi teringat kembali pada kasus pelanggaran tata ruang yang melibatkan korporasi besar, yaitu PT Indomarco.
Pernyataan dari Teuku Zulkarnain, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, menyinggung dugaan ketidaktegasan Pemkot dalam menangani pelanggaran perusahaan.
“Dari dulu kan sampai sekarang abang kan mengingatkan hal-hal yang tak sesuai aturan perlu diberi tindakan. Sampai hari ini gudang Indomarco yang melewati garis sepadan pagar pun tak ada tindakan,” ungkapnya saat dimintai tanggapan mengenai dugaan Pungutan Liar (Pungli) parkir Indomaret, Selasa siang.
Pelanggaran yang dimaksud adalah pembangunan tembok pagar kantor PT Indomarco Prismatama yang berada di kelurahan Betungan kota Bengkulu yang melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 38 Tahun 2018.
Pada Juni 2021, DPRD Kota Bengkulu Komisi II bahkan sempat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di lokasi dan memberikan deadline pembongkaran.
Bambang Hermanto, Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, saat itu menegaskan batas GSP harus mundur 6 meter dari as jalan.
Pihak Satpol PP dan Dinas PUPR bahkan telah mengambil keputusan bersama untuk melakukan pembongkaran paksa menggunakan alat berat jika manajemen Indomarco tidak bertindak.
Pihak perwakilan PT Indomarco, melalui staf bernama Rido, saat itu menyatakan kesediaan untuk memundurkan pagar:
“Kita bersedia akan memundurkan pagar tembok sesuai aturan pemerintah. Namun tidak dalam jangka waktu dekat ini untuk seluruhnya, semuanya bertahap. Untuk beberapa panel mungkin lusa akan segera kita geser,” ungkapnya.
Faktanya, janji tersebut terbukti palsu. Hingga berita ini ditayangkan, tembok pagar PT Indomarco tak kunjung bergeser meski hanya satu sentimeter pun.
Kasus ini juga sempat mencuat kembali dan menjadi perhatian publik setelah Tarmizi Gumay SH MH, Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), menyurati Wali Kota Bengkulu pada Kamis (17/11/22) silam.
Namun lagi-lagi tidak ada tindakan tegas yang ditunjukkan oleh pihak Pemkot Bengkulu saat itu.
Kontradiksi ini menyoroti pertanyaan mendasar: Mengapa Pemkot Bengkulu begitu tegas dan cepat menindak PKL yang mencari nafkah kecil dengan dalih penegakan Perda, sementara pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh korporasi besar diberi toleransi dan dibiarkan bertahun-tahun?
Kelambanan penindakan terhadap kasus korporasi ini dikhawatirkan tidak hanya merusak citra penegakan hukum.
Tetapi juga menjadi preseden buruk yang mendorong masyarakat luas untuk ikut melanggar Perda dan aturan yang ditetapkan Pemkot Bengkulu. (Red)












Saran untuk provinsi bkl , tegak kan aturan sesuai aturan saja krn sebagai masyarakat bkl saya jg mau bkl maju, bersih, rapi seperti provinsi lain, yg saling mendukung , saling peduli, saling mengerti ..dan mengikuti aturan tanpa melanggar
pak wali kota ingin mempercantik kota bengkulu dengan ditertibkannya pkl, dipindahkan ketempat yg telah disediakan ayo kita dukung program walikota.. semangad pak Walikota