Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan 4 Remaja Hendak Tawuran, Sajam Hingga Air Keras Disita di Sukabumi Selatan Jakbar Sertijab Danlanal, Danlantamal III Jakarta : Semoga Mampu Menjawab Kebutuhan Dinamika Waka LPSK Sri Nurherwati: 20 Tahun Penjara Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Indodax Diretas, Bappebti Imbau Pelanggan Tidak Panik Tips Ampuh Membasmi Semut Api di Rumah dan Taman Anda Lestarikan Budaya, Kemenag Terjemahkan Al-Quran ke Bahasa Daerah dan Isyarat

Politik

PDIP Umumkan Enam Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024

badge-check


					PDIP Perbesar

PDIP

Satujuang- Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengumumkan enam bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Serentak 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8/24).

Berikut adalah daftar enam bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diumumkan:

1. Jambi: Al Haris dan Abdullah Sani

2. Kepulauan Bangka Belitung: Hidayat Arsani dan Heliana

3. Kepulauan Riau: Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq

4. Bali: I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta

5. Papua Tengah: Meki Nawipa dan Deinas Geley

6. Papua Selatan: Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa

Hasto juga menginformasikan bahwa keputusan mengenai calon dari Jakarta serta Jawa Tengah dan Jawa Timur masih menunggu keputusan final dari Megawati.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada perwakilan calon kepala daerah juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses.

Pengumuman ini merupakan gelombang kedua dari tiga gelombang pengumuman calon oleh PDIP untuk Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, pada 14 Agustus, PDIP telah mengumumkan 13 bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta 141 calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Tahapan Pilkada 2024 dijadwalkan sebagai berikut:

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. 27 November 2024: Pemungutan suara.

11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.(Red/antara)

Facebook Comments Box

Trending di Politik