Satujuang– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetap akan menindak tegas pasangan calon (paslon) calon tunggal jika terjadi pelanggaran di Pilkada 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu, Puadi bahwa tindakan tersebut diberikan jika paslon yang akan melawan kotak kosong melakukan berbagai pelanggaran.
“Prinsipnya tidak ada yang berbeda bagi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran. Baik yang diikuti banyak pasangan calon maupun yang hanya satu pasangan calon melawan kotak kosong,” kata Puadi, pada Senin (9/9/24).
Penegasan itu disampaikan sebagai salah satu komitmen pihaknya untuk menghadirkan pesta demokrasi yang bersih dan adil.
“Bawaslu memiliki peran penting. Salah satunya memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Diketahui tercatat saat ini, ada 41 daerah pelaksanaan Pilkada 2024 yang memiliki bakal calon tunggal. Puadi juga menjelaskan, potensi pelanggaran dan kemungkinan adanya kecurangan di daerah yang memiliki satu calon di Pilkada 2024.
“Dalam hal ini, termasuk adanya potensi kecurangan seperti mobilisasi pemilih untuk memilih pasangan calon atau menekan pemilih agar tidak memilih kotak kosong,” tuturnya.
“Dalam konteks Pilkada melawan kotak kosong, Bawaslu juga berperan dalam memberikan edukasi kepada pemilih mengenai hak mereka,” imbuhnya. (AHK)