Satujuang – Untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Mukomuko mendirikan Posko Aduan Kawal Hak Pilih di seluruh 15 kecamatan.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, melalui anggota Bawaslu, Mansyur S., menekankan peran penting posko ini dalam menjaga hak pilih warga.
“Kami telah mendirikan posko khusus untuk kawal hak pilih. Apabila masyarakat mendapati bahwa mereka belum terdaftar sebagai pemilih saat Pantarlih melakukan Coklit, mereka bisa melapor ke Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Desa di wilayah mereka,” jelas Mansyur, pada Jumat (23/8/24) lalu.
Mansyur juga menambahkan bahwa Bawaslu Mukomuko tengah melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
“Pengawasan ini penting untuk mencegah kerawanan. Bawaslu mengawasi dengan ketat agar semua yang memenuhi syarat tidak terlewat, dan yang tidak memenuhi syarat tidak terdaftar, seperti pemilih yang sudah berusia 17 tahun tapi belum terdaftar, atau TNI/POLRI yang terdaftar sebagai pemilih,” tegas Mansyur.
Sebagai mantan anggota KPU Kabupaten Mukomuko, Mansyur juga mengimbau warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk segera melapor ke PPS atau PKD setempat dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP atau KK.
“Dengan melapor lebih awal, kita dapat memastikan hak pilih warga diakomodasi dalam daftar pemilih saat pencermatan DPS,” tambahnya.