Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD DKI, Syafi Djohan Serap Aspirasi Warga Kemanggisan Jakarta Barat 6 Tersangka Sindikat Rekening Judol di Cengkareng Positif Konsumsi Sabu Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Kota Baru Prioritaskan Lansia Menguak Sejarah Kerupuk, Camilan Renyah Berusia Seabad Kampanyekan Mas Pram-Bang Doel, JAKARTADIL Jelajahi Kelurahan Rawa Buaya Manfaat Sehat Biji Nangka, Camilan Bergizi untuk Kesehatan dan Kecantikan

Pemkab Mukomuko

Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan

badge-check


Anggota Bawaslu kabupaten Muko-Muko Perbesar

Anggota Bawaslu kabupaten Muko-Muko

Satujuang – Untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan dan serta dan Wakil tahun 2024. Kabupaten mendirikan Posko Aduan Kawal Hak Pilih di seluruh 15 kecamatan.

Ketua , Teguh Wibowo, melalui anggota , Mansyur S., menekankan peran penting posko ini dalam menjaga hak pilih warga.

“Kami telah mendirikan posko khusus untuk kawal hak pilih. Apabila masyarakat mendapati bahwa mereka belum terdaftar sebagai pemilih saat Pantarlih melakukan Coklit, mereka bisa melapor ke , Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Desa di wilayah mereka,” jelas Mansyur, pada Jumat (23/8/24) lalu.

Mansyur juga menambahkan bahwa tengah melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih.

“Pengawasan ini penting untuk mencegah kerawanan. mengawasi dengan ketat agar semua yang memenuhi syarat tidak terlewat, dan yang tidak memenuhi syarat tidak terdaftar, seperti pemilih yang sudah berusia 17 tahun tapi belum terdaftar, atau / yang terdaftar sebagai pemilih,” tegas Mansyur.

Sebagai mantan anggota Kabupaten , Mansyur juga mengimbau warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk segera melapor ke PPS atau PKD setempat dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP atau KK.

“Dengan melapor lebih awal, kita dapat memastikan hak pilih warga diakomodasi dalam daftar pemilih saat pencermatan DPS,” tambahnya.

Trending di Pemkab Mukomuko