Satujuang- Pada tahun 2025, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Provinsi Bengkulu akan beralih kewenangan ke instansi vertikal di bawah Kementerian Pertanian.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengungkapkan rencana tersebut dalam acara pembagian alat dan mesin pertanian di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang, Rabu (11/9/24).
“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja PPL serta memastikan dukungan yang lebih terfokus dari instansi pusat,” ujar Rohidin.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini kemungkinan besar sudah final, berdasarkan pertemuannya dengan Menteri Pertanian.
Saat ini, terdapat 900 PPL yang tersebar di seluruh Provinsi Bengkulu. Meskipun akan berada di bawah instansi vertikal, Pemprov Bengkulu tetap berkomitmen mendukung mereka.
“Kami memastikan bahwa pada tahun 2025, PPL akan mendapatkan fasilitas motor dinas baru melalui anggaran Kementerian Pertanian,” imbuhnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M. Rizon, menegaskan bahwa penarikan PPL ke instansi vertikal merupakan hasil perjuangan Gubernur Rohidin.
Rizon menambahkan bahwa PPL, sebagai ujung tombak di lapangan, akan mendapatkan status sebagai pegawai instansi pusat mulai 2025.(Adv/red)