Menu

Mode Gelap
Pemkab Blitar Kembalikan Kejayaan Tembakau Dengan Memanfaatkan Anggaran DBHCHT 2024 Tekan Kasus Curanmor, Polsek Tamansari Bagikan 80 Gembok Gratis untuk Warga Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera

Hukum

Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up

badge-check


Tim Patroli dan Pelanggar Knalpot Brong Perbesar

Tim Patroli dan Pelanggar Knalpot Brong

Satujuang – Tim patroli Polres Tegal Kota menindak para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing. Yakni dengan memberikan tindakan push up saat berada di kawasan Alun-alun , Senin dinihari, (16/9/2024).

Sebelumnya Tim patroli telah memberikan teguran agar tidak memakai dan menganti knalpot yang tidak sesuai dengan standar undang-undang Lalu Lintas. Karena selain melanggar aturan juga menimbulkan kebisingan dan ketidak nyamanan di masyarakat.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengungkapkan, selain mencegah aksi kejahatan, tim patroli juga menyasar kelompok remaja yang kerap melakukan aksi balap liar hingga .

“Mayoritas para remaja yang menggunakan knalpot brong. Mereka kita berikan teguran untuk push up. Tujuannya agar mereka para pengendara yang berknalpot brong merasakan efek jera,” kata AKP Bambang.

AKP Bambang mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli tersebut. Untuk mengantisipasi tindak kejahatan juga mendorong pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan yang ada.

“Maka dari itu semua yang memakai knalpot brong akan kami tindak tegas. Sebagai langkah antisipasi aksi balap liar hingga yang melibatkan kelompok remaja,” tambahnya.

Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua agar dapat mengawasi anaknya dan tidak menggunakan motor dengan knalpot brong.

“Kami juga mengimbau para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya. Dengan tidak keluar rumah melewati batas jam malam. Semua ini untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya. (Hera)

Trending di Hukum