Blitar Kota– Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo melakukan inspeksi mendadak terhadap layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sidak dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polres Blitar Kota dengan didampingi oleh Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, Senin (21/8/23).
“Sidak bertujuan untuk memastikan bahwa Satlantas Polres Blitar Kota memberikan pelayanan pembuatan SIM sesuai prosedur dan bebas dari praktik pungutan ilegal,” ujar AKBP Danang.
AKBP Danang menegaskan agar masyarakat yang mengajukan SIM dilayani dengan baik sesuai prosedur dan tanpa pungutan liar di luar biaya yang telah ditetapkan.
Selain itu, AKBP Danang juga menekankan pentingnya transparansi dalam biaya pembuatan SIM kepada masyarakat.
“Sidak dimulai dari proses pendaftaran, pembayaran PNBP, ujian praktik dengan lintasan baru, termasuk ujian teori,” imbuh AKBP Danang.
Bahkan, mereka langsung memperoleh tanggapan dari masyarakat yang baru saja lulus ujian dan mencetak SIM.
Hasil dari sidak tersebut menunjukkan bahwa semua proses pengurusan SIM berjalan sesuai prosedur.
“Polres Blitar Kota sebelumnya telah mengubah pola jalur ujian praktik SIM, termasuk membuat jalur praktik motor yang lebih sederhana,” terang AKBP Danang.
Program latihan ujian praktik “Silalu” juga diberikan kepada pemohon SIM untuk membantu kelancaran dalam menghadapi ujian.
Sejumlah pemohon SIM yang ditemui pada sidak menyatakan puas dengan pelayanan dan juga pada hasilnya.
“Alhamdulillah saya berhasil mendapatkan SIM dengan lulus ujian teori dan praktik pada percobaan pertama,” terang salah satu pemohon SIM, Muhamad Abyan (25) asal Kauman Kepanjenkidul Kota Blitar itu.(NT/Herlina)