Satujuang.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Dengan capaian ini berarti Pemprov Bengkulu telah berhasil meraih opini WTP dari BPK RI empat kali berturut-turut (2017, 2018, 2019, 2020).
Prestasi membanggakan tersebut disampaikan Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara secara daring melalui ‘zoom meeting’, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Keuangan (LHP) BPK RI atas LKPD pada Rapat Paripurna Pengumuman II, Jumat (4/6/21).
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” sampai Bahrullah.
Namun di sisi lain Bahrullah juga menyebutkan masih ditemukannya permasalahan saat melakukan pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan. Untuk itu ia meminta agar Gubernur Bengkulu dan jajarannya dapat mempercepat penyelesaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kepada DPRD untuk terus mendorong upaya percepatan tindak lanjut.
“Kami minta kepada kepala daerah dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Rohidin Mersyah menyampaikan ungkapan terima kasih atas penilaian tersebut.