Mukomuko– Pamerkan alat kelamin berkali-kali pada anak bawah umur, S yang merupakan seorang Petani di Kecamatan Air Rami diringkus polisi.
“Dugaan tindak pidana Pornografi pada korban ini terjadi pada bulan Desember 2021 dan terjadi lagi pada Kamis (23/2) di desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami,” ujar Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto saat press release, Senin (10/4/23).
Dijelaskan Kapolres, kejadian itu saat korban berbelanja di warung S untuk membeli Mie dan telor. Kemudian S melancarkan aksinya dengan menunjukkan alat kelamin pada korban.
Lanjutnya, sebelumnya Kejadian pada korban tersebut, S diketahui sudah dua kali melakukan hal yang sama pada 2 anak lain, Minggu (26/2) yang telah dilaporkan kepada pihaknya.
“Adapun barang bukti yang disita berupa satu helai kain sarung warna hitam marun, serta satu helai celana dalam warna biru muda merek crocodile.” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, S dikenakan pasal 36 Jo 10 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Yang mana S dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana paling banyak Rp.5 Miliar. (nt).
📲 Ingin update berita terbaru dari