Bengkulu – Pembangunan pagar di pinggir ruas Bengkulu Outer Ring Road (BORR) yang membelah kawasan Cagar Alam (CA) Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) menuai protes sejumlah warga Kota Bengkulu, yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Tunas Muda karena menutup akses warga untuk pergi ke areal perkebunan.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani mengatakan, sebagai bentuk protesnya, warga melayangkan pengaduan kepada pihaknya. Bahkan Senin kemarin pihaknya sudah menggelar hearing dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bengkulu–Lampung dan juga perwakilan warga.
“Dalam hearing yang kita lakukan, keduabelah pihak baik itu BKSDA ataupun masyarakat sengaja belum kita pertemukan. Karena kita ingin menggali informasi sedetail mungkin hingga di pinggir ruas BORR yang menghubungkan Simpang Empat Nakau-Simpang Empat Air Sebakul dan terdapat jembatan elevated tersebut harus dilakukan pemagaran,” ungkap Herwin, Selasa (18/1/22).
Menurutnya, berdasarkan keterangan BKSDA, pemagaran dilakukan karena pada beberapa bagian ruas BORR merupakan kawasan CA DDTS, yang sebelumnya tidak luput dari aktifitas perambahan.
“Saat hearing itu juga terungkap, jika areal perkebunan warga masuk CA tersebut. Sehingga sebagai upaya penyelamatan, kawasan itu harus dipagar seiring dengan pembangunan ruas BORR,” kata Herwin.
Makanya, lanjut Herwin, saat hearing pihaknya meminta bukti konkrit ataupun semacam dokumen yang bisa menjadi dasar bahwa kawasan itu merupakan CA.
“Kepada warga pun kita juga meminta dokumen serupa yang menguatkan jika areal perkebunan milik warga. Permintaan kita ini hingga nantinya bisa jelas, benang merahnya dimana agar bisa dicarikan solusi terbaik,” ujarnya.