Satujuang.com – RJ (25) warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu akhirnya ditangkap Tim Opsnal Unit PPA Polres Bengkulu.
Pemuda ini ditangkap lantaran melakukan tindak perkara percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul berinisial terhadap korban DR (20).
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady mengungkapkan, niatan awal pelaku sebenarnya ialah membobol kosan untuk mencuri barang-barang beharga korban.
Namun rencana pun kandas setelah RJ melihat korban yang sedag tertidur pulas sehingga muncullah pikiran bejat pelaku.
“RJ berhasil kita amankan setelah unit PPA berkoordinasi dengan Polsek Selebar di kediamannya. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku dan pakaian,” kata kasat, Selasa (30/3/21).
Dijelaskan Yusiady pelaku sempat menindih dan melakukan perbuatan percobaan pemerkosaan serta perbuatan cabul.
Korban yang lantas kaget langsung terbangun dan sempat melakukan perlawanan.
Mendapatkan perlawanan RJ sempat mencoba melarikan diri, namun korban berusaha menghentikan hingga berujung korban mendapati tendangan dari RJ dan melarikan diri keluar kosan dan menaiki sepeda motor. (rls)