Kota Bengkulu, Satujuang.com – Kasus dugaan pengerusakan makam mengguncang ketenangan para ahli waris setelah sejumlah nisan kuburan ditemukan mengalami kerusakan.
Aksi pengerusakan makam tersebut menimpa kompleks Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lorong Jati dan menyasar lebih dari satu liang lahat.
Peristiwa ini mencuat setelah salah seorang ahli waris, Armarani Septia mendapati pusara almarhum orang tuanya telah dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab saat berziarah.
Armarani langsung melayangkan surat pengaduan resmi bernomor register masyarakat kepada pihak Kelurahan Panorama pada Selasa (20/10/26).
Dalam surat aduannya, Armarani menegaskan bahwa aksi perusakan tersebut dilakukan secara masif dan tidak hanya menimpa makam milik keluarganya semata.
“Setelah saya mengamati di lokasi pemakaman, yang saya temukan tidak hanya makam orang tua saya yang mengalami pengerusakan, akan tetapi ada beberapa makam lainnya yang mengalami hal yang sama,” tegas Armarani dalam surat pengaduan resminya, Sabtu (31/10/26).
Sebelum menempuh jalur birokrasi, korban sempat mendatangi pengurus makam setempat guna meminta pertanggungjawaban serta klarifikasi atas rusaknya pusara sang orang tua.
Namun, pengurus makam yang ditemui di lokasi justru berdalih dan menolak bertanggung jawab atas runtuhnya fasilitas pemakaman tersebut.
“Saya telah mencoba melaporkan dan mengklarifikasi hal ini kepada penjaga makam, akan tetapi yang bersangkutan berargumen tidak tahu dan kerusakan makam tersebut disebabkan oleh pohon yang tumbang,” ungkap Armarani.
Alasan pohon tumbang tersebut dinilai korban sangat tidak masuk akal, mengingat tidak ada ranting maupun batang pohon yang roboh di atas makam.
Pola retakan pada nisan justru menunjukkan bekas hantaman benda tumpul yang disengaja pada ornamen batu dan dinding semen.
Harapan korban untuk mendapat keadilan dan mediasi dari aparatur pemerintahan tingkat kelurahan pun berujung kekecewaan mendalam.
Alih-alih turun meninjau lokasi pemakaman atau memanggil para pihak, lurah setempat terkesan menolak menuntaskan persoalan tersebut.
“Respon lurahnya malah dia suruh saya lapor ke tahap lebih tinggi,” keluh Armarani saat membeberkan sikap pasif aparat kelurahan.
Merasa haknya sebagai warga diabaikan di tingkat kelurahan, Armarani akhirnya memutuskan untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum pidana.
“Saya juga sudah mendatangi Polsek Gading Cempaka terkait masalah pengerusakan ini,” tegasnya menambahkan.
Kecurigaan warga mengenai motif di balik insiden ini semakin memuncak setelah dipasangnya plang aturan baru yang dipasang mencolok di pintu masuk pemakaman.
Papan pengumuman tersebut melarang renovasi makam secara mandiri oleh pihak ahli waris tanpa persetujuan pihak tertentu.
“Perhatian! Dilarang memasang batu nisan atau menyemen makam kecuali nisan kepala. Harus melapor ke pengurus terlebih dahulu,” demikian bunyi maklumat sepihak yang terpampang di pintu gerbang TPU Lorong Jati.
Ia menduga kuat aksi perusakan fisik makam bukan merupakan vandalisme biasa, melainkan siasat kotor oknum tertentu.
“Saya menduga ada upaya terselubung oleh oknum tertentu terkait rehab makam, modusnya agar ada pesanan proyek renovasi ke pihak pelaku,” ungkap Armarani secara gamblang.
Praktik perusakan fasilitas makam demi menciptakan permintaan jasa pembuatan nisan baru dinilai telah mencabik-cabik norma kemanusiaan dan etika bermasyarakat.
Pelaku perusakan makam dan nisan dapat dijerat Pasal 179 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan kuburan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara.
Ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci utama untuk meredam keresahan para ahli waris di makam TPU Lorong Jati Kota Bengkulu ini. (Red)












