Satujuang- Mulai tahun depan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan meningkat dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen.
Kenaikan ini mengikuti rencana kenaikan tarif PPN umum dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 7 UU HPP menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Saat ini, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, yang menetapkan tarif pajak sebesar 20 persen dari tarif PPN umum.
Dengan kenaikan tarif PPN umum menjadi 12 persen pada 2025, tarif PPN untuk membangun rumah sendiri akan menjadi 2,4 persen.
Pajak ini dikenakan pada kegiatan membangun, termasuk perluasan bangunan lama, dengan syarat-syarat tertentu.
Kegiatan tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut: menggunakan konstruksi utama dari kayu, beton, batu bata, atau baja; diperuntukkan untuk tempat tinggal atau usaha; dan luas bangunan harus minimal 200 meter persegi.
Bangunan yang tidak memenuhi syarat ini, terutama yang luasnya kurang dari 200 meter persegi, tidak akan dikenakan PPN.(Red/CNN)